Bukan raja dan bukan presiden, Alasan mengapa hakim dipanggil yang mulia dalam peradilan

 

Hakim
Gambar seorang hakim dalam pengadilan, foto: generate by meta al

Hutamas.com kamu mungkin orang yang juga pernah berpikiran, mengapa seorang hakim dalam pengadilan dipanggil "yang mulia" padahal mereka bukan raja dan bukan pula presiden.

Meski terdengar seperti pertanyaan biasa namun ternyata kata "yang mulia" ini mengandung banyak sekali makna dan arti filosovis di dalamnya.


Alasan hakim dipanggil yang mulia

Menurut informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber terpercaya, Ada 3 alasan pokok mengapa hakim dipanggil yang mulia, yaitu alasan historikal, etika hukum dan alasan filosofis.

1. Alasan hostorikal

Kata "uwe edelachtbare" atau yang berarti yang mulia  Dalam tradisi pengadilan  belanda hakim dipanggil dengan sebutan yang mulia, yang kemudian diadopsi oleh banyak negara termasuk indonesia.

2. Alasan etika hukum

Dengan memanggil hakim sebagai yang mulia, maka hakim diharapkan memiliki 3 unsur dibaqah ini
  • hakim merupakan simbol keadilan dan kekuasan, maka mereka harus mencerminkan diri sebagai orang yang adil dan berkuasa.
  • Hakim juga melambangkan kewibawaan dan otoritas hakim dalam memutuskan perkara.
  • Netral, netralitas hakim diharapkan untuk tidak memihak terhadap satu golongan.

3. Alasan filosovis

Alasan filosovisnya ialah penghormatan kepada keadilan dan hukum itu sendiri, jadi saat kita mememanggil hakim sebagai yang mulia dimana mereka juga simbol keadilan itu, maka kita dianggap menghormati hukum dan kedilan.