Kamu harus tahu perbedaan hak cipta dan hak paten

Ilustrasi hak cipta dan hak paten
Foto: create on canva


Hutamas.com dalam presfektiv masyarakat terkadang timbul perdebatan soal pelanggaran hak cipta dan hak paten, banyak orang yang tidak dapat membedakan kedua hal ini, untuk itu kami akan menjelaskan secara sederhana apa itu hak cipta dan hak paten agar muda kita pahami.

1. Hak cipta atau copy right (c)

Hak cipta (c) merupakan hak kepemilikan atas suatu karya yang timbul secara langsung setelah karya itu diciptakan (mutlak).

Dalam hal ini hanya pemilik pertama suatu karya yang dapat mengklaim kepemilikan, pendistribusian karya tersebut.

Dan hak cipta dilindungi oleh undang-undang, hak cipta sama halnya dengan hak asasi manusia (HAM) muncul setelah manusia itu ada tanpa legalitas atau keputusan hukum resmi, namun karya setiap orang harus tetap dihargai oleh orang lain karena itu merupakan suatu kekayaan intelektual.


Hal yang dilarang dan dilindungi dalam hak cipta

  • Menerbitkan ulang
  • Mengklaim kepemilikan
  • Memperjual belikan selain dari pemilik karya dan perusahaan, lembaga yang ditunjuk secara resmi
  • Untuk pengunaan iklan dan promosi ( kebutuhan komersial) yang mendapatkan keuntungan sepihak

Namun ada kriteria orang atau perusahaan dan lembaga yang dapat menggunakan karya tersebut secara bebas dengan beberapa syarat, yaitu:

  1. Jurnalis
  2. Lembaga riset
  3. Lembaga negara
  4. Kantor berita atau redaksi
  5. Lembaga pengembangan mutu pendidikan
Yang ditujukan untuk kepentingan umum, sebagai bahan informasi, pendidikan atau edukasi dengan syarat sebagai berikut
  1. Mencantumkan nama pemilik
  2. Tidak mengklaim kepemilikan atau sumber pertama
  3. Tidak mengubah apapun dari karya tersebut
  4. Bila diperlukan meminta izin dan memberikan royalti (kesepakatan, opsional)


2. Hak paten

Hak paten adalah hak kepemilikan suatu karya atau suatu kekayaan intelektual yang muncul setelah adanya legalitas hukum resmi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.

Dalam hal ini hanya pemengang legalitas kekayaan intelektual tersebut yang dapat mengklaim kepemilikan dan hanya pemegang legalitas itu pula yang dapat memiliki karya tersebut, dalam artian lain siapapun tidak boleh lagi memiliki hal yang sama.

Jika hak cipta digambarkam sebagai HAM, maka hak paten digambarkan sebagai hak kewarganegaraan dimana haknya dapat di miliki secara resmi apabila secara resmi telah didaftarkan sebagai wargan negara.

Untuk pelaksanaan hukumnya tidak jauh berbeda dengan hak cipta


Kesimpulan

Jadi kesimpulannya hak cipta tidak memerlukan legalitas sedangkan hak paten memrlukan legalitas hukum secara.

Jika ada hal yang salah atau kurang dalam artikel ini kami harpakna respon, kritik dan saran dari anda, bisa melalui kolom komentar atau kontak yang sudah kami sediakan.






2 comments for "Kamu harus tahu perbedaan hak cipta dan hak paten"

Terima kasih